Ilmu Waris: Sebab Menjadi Ahli Waris
Ada tiga kemungkinan yang menyebabkan seseorang menjadi ahli waris, yaitu :
1. Pernikahan
Yaitu dengan terjadinya akad nikah yang sah [1]. Sehingga dengan semata-mata akad nikah seorang suami berhak mewarisi harta peninggalan istrinya, dan si istri berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, meskipun belum melakukan hubungan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa ia pernah memutuskan hukum berkaitan dengan wanita yang ditinggal mati suaminya sebelum berhubungan suami istri, bahwa ia berhak mendapatkan bagian warisan dari suaminya, maka Ma’qil bin Sinan Al-Asyja’i bersaksi bahwa Nabi ﷺ dahulu juga pernah menetapkan hukum terkait kasus Barwa’ binti Wasyiq semisal yang diputuskan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu [2].
Hubungan saling mewarisi antara suami istri masih tetap ada selama belum terjadi talak ba’in. Jika sudah talak ba’in [3] maka hubungan pewarisan antara keduanya terputus, kecuali jika talak itu terjadi karena suami memang sengaja melakukannya supaya si istri tidak mendapatkan bagian warisan. Misalnya di waktu sakit keras si suami mentalak istrinya, kemudian si suami meninggal, dan diduga kuat bahwa ia mentalaq istrinya dengan tujuan supaya si istri tidak mendapat warisan, maka ketika itu istri tetap berhak mendapat bagian warisan. Adapun talaq raj’i [4] maka tidak menyebabkan terputusnya hubungan saling mewarisi antara suami istri, karena setelah terjadinya talak raj’i keduanya masih berstatus suami istri.
2. Nasab
Yaitu hubungan rahim (kekerabatan) baik dekat maupun jauh. [5]
3. Wala’
Yaitu keberadaan seseorang berhak mendapatkan warisan karena telah membebaskan si mayit dari perbudakan. Baik pembebasan tersebut terjadi karena sukarela atau karena menunaikan kewajiban, seperti membayar kaffarah, nadzar, dan semisalnya. [6]
Wallahu a’lam.
Disusun oleh Ustadz Abu Muslim Nurwan Darmawan, B.A., حفظه الله تعالى
Artikel Alukhuwah.Com
Referensi