Ilmu Waris: Sebab Menjadi Ahli Waris Ada tiga kemungkinan yang menyebabkan seseorang menjadi ahli waris, yaitu : 1. Pernikahan Yaitu dengan terjadinya akad nikah yang sah [1]. Sehingga dengan semata-mata akad nikah seorang suami berhak mewarisi harta peninggalan istrinya, dan si istri berhak mewarisi harta peninggalan suaminya, meskipun belum melakukan hubungan suami istri. Sebagaimana disebutkan dalam…
Baca SelengkapnyaCari Disini
ARTIKEL BARU
- Ilmu Waris: Sebab Menjadi Ahli Waris 11/11/2023
- KEGIATAN APEL PAGI SANTRI MSW AL UKHUWAH SUKOHARJO 06/09/2021
- Laporan Qurban Pondok Pesantren Al Ukhuwah Sukoharjo Tahun 1441 H 04/08/2020
- Mukhoyyam Tarbawy Madrasah Salafiyyah Wustho Al Ukhuwah 2020 05/03/2020
- Mukhoyyam ke-IV Puldapii Santri MSW Tahun 2020 05/02/2020